Boroko—KPUD Bolmong melalui rapat pleno akhirnya menetapkan pelaksanaan Pilkada Bolmut jatuh pada 15 Juni 2008.
Selain menetapkan waktu pelaksanaan Pilkada, KPUD Bolmong juga menetapkan jadwal tahapan Pilkada yang mulai disosialisasikan Minggu (30/3/2008) di Boroko. ‘’Ini sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat yang terus dilingkupi tanda tanya,’’ucap personel KPUD Bolmong, Nayodo Koerniawan.
Hasil pleno KPUD tentang waktu pelaksanaan Pilkada Bolmut, sebangun dengan pernyataan Gubernur Sulut, Drs Sinyo Harry Sarundajang tentang waktu pelaksanaan Pilkada pemekaran yang dipertegas Sekprov Sulut, Drs Robby Mamuaya, bahwa waktu
pelaksanaan Pilkada pemekaran yang sudah ditentukan dalam rapat evaluasi yang dihadiri para Pjs Bupati/Walikota di Pemprov Sulut, belum lama, tidak berubah lagi. Ini juga berarti, bahwa hasil pleno KPUD untuk waktu pelaksanaan Pilkada di Kota Kotamobagu, Mitra dan Sitaro nanti, tidak akan lari dari penegasan Sekprov Sulut.
Sementara itu, pleno KPUD Bolmong juga menetapkan bahwa waktu pengambilan formulir bakal calon dibuka mulai tanggal 22 sampai dengan 27 April 2008. Pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 28 sampai dengan 30 April, sedangkan penetapan nomor urut dan pengumuman calon dilaksanakan tanggal 22 sampai dengan 24 Mei 2008.(jd/sk)
Klik sumber.
Pleno KPUD Bolmong Tetapkan Pilkada Bolmut 15 Juni
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment