Ada satu kejanggalan dalam pemerintahan Bolmut di tahun 2008 ini. Pasalnya, meskipun APBD 2008 sudah disahkan menajdi Perda sejak November 2007 silam, namun baru terungkap bahwa Bolmut belum memiliki Perda Kelembagaan.
Ini artinya, dana dalam APBD yang diplotkan untuk SKPD-SKPD, seperti dinas, badan dan kantor sampai bagian, belum bisa dimanfaatkan.
Sumber resmi harian ini mengungkap, bila ada SKPD yang memaksakan mengambil dana yang telah diplotkan untuk instansinya, maka dana itu tetap dianggap illegal. Sebab, bagaiamna bisa sebuah SKPD yang belum resmi disahkan lewat Perda Kelembagaan, lalu memanfaatkan uang negara.
“Singkatnya, dana dalam APBD 2008 Bolmut memang sudah disahkan, di mana semua SKPD telah mendapatkan bagian. Sebut saja Dinas A ingin mengambil uang untuk kebutuhan tertentu, tapi karena dians tersebut belum sah menurut hukum lantaran belum ada Perda kelembagaan, sehingga illegal kalau dia memanfaatkan dana yang diplotkan untuk dinasnya,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dikorankan.
Di satu sisi, sumber menilai bahwa belum disahkannya Perda Kelembagaan di Bolmut, pdahal APBD 2008 sudah terlebih dahulu disahkan, merupakan satu kesalahan fatal. Karena sesuai aturan, Perda kelembagaan dulu yang disahkan lewat Parda, baru mulai membahas RAPBD. “Sangat aneh kalau perda kelembagaan disahkan setelah APBD. Berarti ada indikasi, penegsahan Perda kelembaghaan it u dibuat tanggal undur. Artinya meskipun disahkan bulan Januari 2008, tapi tanggalnya ditengara akan diubah, yakni sebelum pembahasan APBD,” nilai sumber.
Sementra itu, Ketua Dekab Bolmut Karel Bangko ketika dikonfiramsi membenarkan bahwa pihaknya memang belum mengesahkan Perda Kelembagaan.
“Saat ini masih sedang kita susun. Kami segera akan sahkan menajdi Perda dalam bulan ini juga,” terangnya, sembari mengatakan hal itu tidak perlu dijadikan persoalan.(tus)
Sumber: http://www.hariankomentar.com/arsip/arsip_2008/jan_12/lkBolmong001.html
Perda Kelembagaan Bolmut Belum Rampung
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment