Buroko Pindah, Berarti revisi UU Pemekaran Bolmut.



Sejumlah elemen di Bolmut mendesak ibukota Buroko Kabupaten Bolmut dipindah. Bagaimana sikap tokoh masyarakat dan Bupati HR Makagansa?



(SUARA MANADO) - Pernyataan Daniel Mopoliu seorang personel Presidium Pemekaran Bolmong Utara (Bolmut) asal Kecamatan Bintauna, yang menghendaki peninjauan kembali Buroko Kecamatan Kaidipang sebagai ibukota Bolmut, menuai beragam reaksi.

Sikap tersebut dimentahkan tokoh masyarakat setempat Drs Salim Bin Abdullah dan Bupati HR Makagansa.



‘’Tidak perlu ada lagi oknum yang mau coba-coba mengutak-atik Buroko sebegai ibukota Bolmut, “ tegas Abdulah. Menurutnya, Buroko menjadi ibukota Bolmut bukan asal ditunjuk saja. Akan tetapi ditetapkannya Buroko sebagai ibukot karena sudah melalui kajian matang.



Seorang mahasiswa, Rommy Manoppo (25) warga Bolmut yang kini sementara kuliah di Universitas Sam Ratulangi Manado, mengkritisi sikap warga Bolmut yang dinilai hanya mau terperosok diopini tak memberi keuntungan bagi Bolmut sendiri. Ia bahkan menyesalkan sikap segelintir orang yang hanya melihat kepentingan kecil saja, sementara upaya nyata untuk berpartisipasi terhadap pembangunan di Bolmut kurang dinyatakan.



"Tindakan seperti ini patut disesalkan, masak kita mau terjebak lagi dengan isu ibukota Buroko..! Sekarang ini tidak tepat wacana itu dikedepankan lagi. Sebab wacana yang tepat sekarang, bagaimana membangun Bolmut," tegasnya.



Sementara itu, penjabat Bupati Bolmut Drs HR Makagansa, Kamis (7/6) kepada wartawan dengan hati-hati menanggapi polemik mengenai peninjauan kembali ibukota Bolmut itu.



“UU pemekaran sudah menetapkan Buroka sebagai ibukota Bolmut. Kalau kita meminta ibukota Buroko ditinjau, sama halnya dengan meminta UU pemekaran direvisi,” kata Makagansa.



Laporan: Reynaldy Paputungan

Sumber: http://www.suaramanado.com/view_berita.php?id=264

0 comments: